Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi Disomasi Usai Para Pejabat Mengaku Dapat Jatah Vaksin Booster

31 Agustus 2021, 10:45 WIB
Presiden Jokowi Disomasi Usai Para Pejabat Mengaku Dapat Jatah Vaksin Booster /Setkab

KABAR BESUKI -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendapat surat somasi dari LaporCovid-19  gara-gara vaksin booster.

Beberapa pihak seperti BEM hingga ICW melayangkan somasi  lewat LaporCovid-19 kepada Presiden Jokowi dan Menkes Budi Sadikin terkait vaksin booster yang diterima oleh para pejabat.

Seperti diketahui bahwa belakangan ini heboh para pejabat secara terang-terangan mengaku sudah mendapat vaksin booster atau suntikan vaksin dosis ketiga.

Padahal, Menkes sempat menegaskan bahwa vaksin booster hanya diperuntukkan untuk para tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan yang menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Rocky Gerung Pertanyakan Wakil Ketua KPK yang Hanya Diberi Hukuman Potong Gaji 40 Persen: Dia Itu Juga Rampok

Dalam keterangan tertulisnya, LaporCovid-19 menyatakan bahwa vaksinasi di Indonesia saat ini masih menunjukkan angka yang rendah. Ketimpangan cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua juga masih terjadi di beberapa daerah.

Di beberapa daerah juga terpaksa harus menghentikan program vaksinasi lantaran kehabisan stok vaksin.

“Ketersediaan vaksin yang terbatas disalurkan tidak secara merata sehingga bertentangan dengan panduan Strategic Advisory Group Expert WHO dan memiliki konflik kepentingan,” bunyi somasi tersebut seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi LaporCovid-19.

Baca Juga: Husin Shihab Sebut Pendukung Habib Rizieq Pantas Ditembak Mati Karena Kelakuannya: Jadi Gak Salah

LaporCovid-19 juga menjelaskan bahwa ada ketimpangan dan konflik kepentingan terkait distribusi vaksin. Terlebih para pejabat ternyata juga kedapatan memperoleh vaksin dosis ketiga atau booster yang sebenarnya hanya ditujukan untuk para nakes.

“Lebih jauh lagi, pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster padahal sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk tenaga kesehatan,” bunyi surat somasi itu.

“Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian tenaga kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapatkan vaksin dosis pertama,” imbuhnya.

Oleh karena itu, somasi yang melibatkan sejumlah pihak seperti ICW hingga aliansi BEM itu sepakat untuk meminta Presiden Jokowi merilis data lengkap sejumlah orang yang sudah mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Begini Kata Habib Rizieq Saat Tahu Bakal Tetap Dipenjara 4 Tahun: Kami Dizolimi dalam Kasusnya

“Berdasarkan hal diatas, kami memberikan kesempatan kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan selama 7 hari untuk membuka data daftar penerima vaksin booster dan membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia,” bunyi poin dalam somasi tersebut.

Dalam akhir somasi tersebut, dituliskan bahwa jika Presiden Jokowi tidak memenuhi tuntutan tersebut maka LaporCovid-19 akan mengambil tindakan hukum.

“Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh Undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: laporcovid.org

Tags

Terkini

Terpopuler