Ustadz Abdul Somad Sebut Poligami Diam-diam Itu Sah Tanpa Izin Istri Pertama, Asal Ada Syarat Ini

24 September 2021, 13:00 WIB
Ustadz Abdul Somad Sebut Poligami Diam-diam Itu Sah Tanpa Izin Istri Pertama, Asal Ada Syarat Ini /Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

KABAR BESUKI – Dalam suatu acara dakwah, Ustadz Abdul Somad membicarakan soal menikah poligami diam-diam itu tetap sah meski tanpa izin dari istri pertama.

Namun, tidak serta merta lantaran ada sejumlah syarat yang harus diwujudkan.

Hal itu berawal dari Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan tentang poligami dari salah satu umat yang hadir di tempat kejadian.

Pada saat itu, pertanyaan itu dituangkan di selembar kertas yang kemudian dibacakan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Istri Ustadz Abdul Somad Perdana Tampil Tanpa Cadar dan Polos, Netizen: Kelihatan Patimah Kurang Bahagia

Pertanyaan tersebut berbunyi bagaimana jika suami menikah lagi atau poligami namun tak izin dulu dengan istri pertama.

Usai membacakan pertanyaan tersebut, UAS kemudian membenarkan bahwa poligami tanpa izin istri pertama sebenarnya diperbolehkan oleh agama.

Sebab, menurut hukum fiqih, sebuah izin dari istri pertama bukanlah salah satu rukun atau syarat menikah.

“Menurut pandangan agama Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi. Sah! Itu menurut fikih,” kata Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Yahya Waloni Bakal Duluan Masuk Surga, Somad: Kalau UAS Ini Kan Lelaki Penuh Dosa

Dikutip Kabar Besuki dari YouTube Teropong Islam, Namun, menurut hukum negara, poligami harus meminta izin dari istri pertama.

Nantinya, suami harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pasangannya dan kemudian menyerahkannya ke pengadilan agama.

Menurut Ustadz Abdul Somad, tidak sah menikah lagi tanpa seizin istri pertama apabila dilihat dari mata hukum Indonesia.

Baca Juga: Jawaban Ustadz Abdul Somad Soal Harta Warisan yang Dibagikan Saat Masih Hidup, Begini Katanya

Jadi apabila ingin pernikahan poligaminya sah secara negara, mau tidak mau harus izin dengan istri pertama.

Prosesnya surat tersebut akan menuju ke pengadilan terlebih dahulu.

Pihak pengadilan setelah menerima surat tersebut lantas melakukan pemanggilan terhadap istri pertama untuk dtanyakan sejumlah pertanyaan.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Teropong Islam

Tags

Terkini

Terpopuler