Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi

20 Oktober 2021, 08:59 WIB
Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi /Instagram @mohmahfudmd

KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak lagi membayar utangnya.

Mahfud MD meminta para nasabah yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak lagi membayar cicilan utang meski ditagih.

“Kepada mereka yang sudah terlanjut menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Resmi Cerai dari Stefan William, Celine Evangelista Tuntut Nafkah Rp30 Juta Per Bulan

Dalam keterangannya itu, Mahfud MD juga menghimbau agar masyarakat berani melapor jika diteror para pinjol untuk membayar utang.

Bila terjadi penagihan secara paksa disertai dengan ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setempat.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD memastikan bahwa pihak kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Baca Juga: Umat Islam Indonesia Banyak yang Miskin Sedangkan Non Islam Selalu Kaya Raya, Jusuf Kalla Ungkap Penyebabnya

Ia juga memberikan himbauan untuk seluruh aparat keamanan dan lembaga-lembaga terkait untuk bisa segera menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol.

Ia mengatakan bahwa para pelaku pinjol akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan  tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan lalu ada pasal 335 KUH pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian, Undang-undang perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan 3,” jelasnya.

Baca Juga: Tertutup Tirai Ghaib, Begini Ciri Warung Terkena Guna-guna Menurut Pakar Spiritual

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa penindakan hukum perdata dan pidana ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang, karena itu justru yang kita harapkan,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI

Tags

Terkini

Terpopuler