3 Ustadz Terduga Terorisme Langsung Lenyap Usai Ditangkap, Mantan Teroris Singgung ‘Golden Time’

18 November 2021, 18:00 WIB
3 Ustadz Terduga Terorisme Langsung Lenyap Usai Ditangkap, Mantan Teroris Singgung ‘Golden Time’ /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//

KABAR BESUKI – Sosok mantan teroris menanggapi kabar atas 3 Ustadz yang terduga teroris disebut lenyap usai ditangkap kemarin.

Sebelumnya, kuasa hukum tiga ustadz yang diduga teroris, Ismar Syafruddin, sempat memprotes polisi atas lenyapnya Ustadz Farid Okbah dan lainnya secara diam-diam.

Selain disebut lenyap, keberadaan 3 orang itu kini entah di mana sekarang.

Bahkan, Ismar Syafruddin yang merupakan sahabat dari Farid Okbah, mencoba untuk mendukung klien mereka.

Baca Juga: Elite Partai Demokrat Usul Supaya Jusuf Kalla Jadi Ketua PBNU, Pegiat Medsos Sebut Itu ‘Beda Level’

Menanggapi hal tersebut, mantan teroris Sofyan Tsauri menjelaskan mengapa teroris tersebut diculik sehingga seolah menghilang entah kemana.

Terkadang pengacara untuk tersangka teroris bahkan tidak tahu ke mana klien mereka dibawa.

Soal kabar 3 ustadz itu disebut lenyap, ternyata ada alasannya, Densus 88 ‘menghilang’ terduga teroris.

Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Presiden Jokowi Pecat Luhut dan Erick Thohir: Yang Paling Bagus Adalah Inisiatif Pribadi

“Waktu ditangkap langsung dibawa penyidikan, itulah ‘golden time’. Penyidik menangkap akan kembangkan ini, karena kan melibatkan jaringan, bagaimana ini terpublikasi nanti jaringan ini hilangkan barang bukti,” tutur Sofyan Tsauri.

Sofyan Tsauri mengatakan berdasarkan ketentuan revisi undang-undang terorisme terbaru, penyidik ​​Densus 88 memiliki waktu 7 hari untuk menentukan nasib hukum tersangka teroris yang ditangkap.

Mantan teroris ini juga menjelaskan pengaduan Ismar bahwa keluarga tersangka teroris tidak mendapatkan surat perintah penangkapan hingga mereka digeledah.

Baca Juga: Maklumat Kedua KAMI Nyatakan Jokowi Gagal Sebagai Presiden RI, Gatot Nurmantyo Singgung Beberapa Hal Ini

“Jadi jangan heran kalo hilang senyap,” kata Sofyan Tsauri.

Menurut Sofyan Tsauri, berdasarkan undang-undang lama tentang terorisme, setelah penangkapan tersangka, Densus 88 memiliki waktu 7 hari.

Dan menurut ketentuan, tidak wajib menunjukkan surat perintah penangkapan dan sebagainya, seperti yang dikeluhkan Ismar Syafruddin.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube TVOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler