Kasus Nurhayati Dihentikan Polri Karena Adanya Perbedaan Penafsiran Hukum dengan Kejaksaan

2 Maret 2022, 11:31 WIB
Kasus Nurhayati dihentikan Polri /pixabay

KABAR BESUKI – Kasus yang menjerat Nurhayati selaku bendahara desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang pernah menjadi tersangka kasus tindakan korupsi dihentikan Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Nurhayati dihentikan dan tidak dilanjutkan.

Hal ini diputuskan usai dilakukannya gelar perkara dan koordinasi antara tim penyidik Polri dengan pihak kejaksaan.

Baca Juga: Tjipta Lesmana Sebut Usulan Pemilu 2024 ‘Akal-akalan’ Cak Imin: Nafsu Jadi RI 1, Jokowi Dijebak

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," ujar Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2022.

Pihaknya menyampaikan bahwa kasus Nurhayati dihentikan pada Selasa malam, 1 Maret 2022.

"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungn Dedi pada gelar perkara.

Penghentian kasus ini secara teknis menurut Dedi, dikarenakan kasus ini sudah p21 atau berkas lengkap, maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Baca Juga: Jokowi Kena ‘Semprot’ Rocky Gerung Usai Minta WAG TNI-Polri Didisiplinkan: Sebetulnya Presiden Tidak Sopan

Dari Kejaksaan juga pada nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi dalam gelar perkara.

Dedi juga menambahkan mengenai kasus yang dialami oleh Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda, antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Niat jahatnya mens rasanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," kata Dedi.

Mantan Karopenmas Divisi Humas Polri dalam proses penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai legal justice, melainkan juga berbicara mengenai social justice.

Baca Juga: Ulama NTB Tolak Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika, Rocky Gerung: Kepekaan Terhadap Local Wisdom Itu Nggak Ada

Itulah menjadi salah satu alasan yang digunakan untuk memepertimbangkan kasus Nurhayati dihentikan dan tidak dilanjutkan.

"Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama," jelas Dedi.

Dedi juga menegaskan, bahwa fokus mereka saat ini adalah menghentikan kasus Nurhayati sesegera mungkin.

"Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ujar Dedi.

Baca Juga: ASN di NTB Diwajibkan Beli Tiket MotoGP Mandalika 2022, Rocky Gerung Sebut Ada Agenda Tersembunyi di Baliknya

Dari perkara ini, Dedi menjelaskan bahwa akan dijadikan analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres, dan Polda.

Hal itu ditujukan dalam penetapan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Dedi menjelaskan, bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana dalam acara ini mereka menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.

Baca Juga: Jokowi Ngamuk Ada Istri Anggota TNI Tolak Pemindahan IKN, Rocky Gerung: Ini Gila, Kepo Tanda Parno

Ia berharap, bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi," kata Dedi.

Jendral Bintang 2 ini lalu kembali menegaskan masyarakat untuk tidak perlu takut dalam melaporkan suatu tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Dedi lalu menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya tanggung jawab penegak hukum, melainkan harus diberantas secara bersama-sama dengan cara berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ngamuk Ada Anggota TNI-Polri Tolak Pemindahan IKN, Hersubeno Arief: Kelihatannya Agak Galau

"Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi," ucap Dedi, selaku Kadiv Humas Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, bahwa pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.

"Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindak lanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya," kata Brigjen Cahyono.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler