Langgar Informasi Transaksi Elektronik,Pria Wongsorejo Menjadi TSK

31 Mei 2020, 19:53 WIB
Gambar ilustrasi /

KABAR BESUKI - Reskrim Polresta Banyuwangi menyidik pria inisial S asal Wongsorejo atas dugaan melanggar UU informasi dan transaksi elektronik.

Iapun ditetapkan TSK (tersangka), karena pengaduan simpatisan dan kader PDI Perjuangan atas berita HOAX.

Informasi ditema S diperiksa penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu, 30 Mei 2020, sekira sore hari. Dan menjawab sejumlah pertanyaan seputar laporan simpatisan dan kader PDI Perjuangan yang melaporkan pada hari, Kamis, (28/5/2020), lalu.

Baca Juga: Kabagren Polresta Banyuwangi Tinjau 2 Kampung Tangguh di Cluring

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP M.S. Ferry, S.I.K dikonfirmasi via ponsel membenarkan pria inisial S diperiksa berkaitan laporan ujaran kebencian dengan menyebar berita HOAX.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim AKP M.S Ferry, S.I.K menjawab lewat pesan konfirmasi Kabar Rakyat, Minggu sore.

Telah diberitakan, Simpatisan dan kader PDI Perjuangan Banyuwangi melaporkan seorang warga Kecamatan Wongsorejo berinisial S ke polisi atas dugaan menyebar berita hoax.

Pasalnya, S diduga melakukan ujaran kebencian dengan cara menyebar luaskan informasi bohong di grup-grup WhatsApp, bahwa PDI Perjuangan akan membantai umat islam.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Kuota Khusus PPDB Anak Nakes yang Tangani Covid

Sontak, ulah S membuat simpatisan dan kader PDI Perjuangan Banyuwangi geram. Kamis (28/5/2020) siang, Ketua PAC PDIP Kecamatan Glagah, Eko Sukartono dan pengurus Promeg 98, Nanang Cemenk mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kasus dugaan berita bohong tersebut.

“Ulahnya (S) itu membuat kader PDI Perjuangan dan Promeg marah,” ujar Eko Soekartono kepada wartawan.

“Grassroot sangat resah sekali. Untuk itu kami meminta kepada Polresta Banyuwangi agar bertindak cepat memproses aduan kami. Karena apa yang disebarkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan merupakan fitnah dan penghinaan bagi kami sebagai kader dan simpatisan PDI Perjuangan Banyuwangi,” kata Eko.

Pelapor juga menyertakan alat bukti pendukung berupa screenshot story WhatsApp yang bersangkutan dan rekaman video dalam laporannya ke polisi.***

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Terkini

Terpopuler