Aturan Cuti Bersama Perusahaan yang harus Diketahui untuk Pekerja atau Buruh

6 Mei 2022, 01:44 WIB
Ilustrasi cuti tahunan pada perusahaan /@kemnaker/Tangkapan layar Instagram

KABAR BESUKI - Cuti merupakan hak setiap pekerja, karyawan atau buruh di setiap perusahaan.

Dan setiap pekerja memiliki haknya masing-masing kapan ia akan mengklaim jatah cutinya, namun ada juga yang memang sudah dipotong karena cuti bersama.

Berikut ini akan kami berikan aturan cuti bersama pada perusahaan, dan harus dipahami.

Baca Juga: Korlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol, Antisipasi Arus Balik yang Mulai Meningkat

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan
2. Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau juga dengan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru: Pihak Kepolisian Kesulitan Ungkap Tersangka Pembunuhan Meskipun Sudah 2 Kali Autopsi

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Jadi, cuti tahunan merupakan bagian dari cuti bersama, dan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengaturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kesal dan Akan Tenggelamkan Pengunjung Pantai Pangandaran yang Buang Sampah Sembarangan

Lalu, jika pekerja/buruh melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya akan mengurangi cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Beda lagi jika Pekerja/Buruh yang masih bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan perusahaan wajibmembayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Itu tadi 4 aturan cuti pada perusahaan, dan sumber hukum dari SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler