Pengedar Pil Trex Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Purwoharjo Banyuwangi, Barang Bukti Diamankan

23 Mei 2022, 23:42 WIB
Barang Bukti Pil trex, Pengedar Pil Trex Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Purwoharjo Banyuwangi. /Kabar Besuki/

KABAR BESUKI - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Satreskrim Polsek Purwoharjo berhasil menangkap pelaku diduga pengedar pil trek di wilayah hukum Polsek Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi Senin 23 Mei 2022.

Dikonfirmasi, Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan setelah ada laporan unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan operasi Pekat di wilayah hukumnya.

Saat melaksanakan operasi pekat Semeru 2022, petugas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual /mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (pil trex) tanpa memiliki ijin edar.

Diketahui, tersangka berinisial RAS (34) asal Dusun Grajagan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.

AKP Budi Hermawan menjelaskan kronologinya, pada 23 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melaksanakan pekat Semeru 2022 di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Ipda Agus Suhartono di Desa Grajagan Pantai.

Baca Juga: Reskim Polsek Gambiran Amankan Pelaku Permainan Togel Online, Ini Kronologinya

Saat itu petugas mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku RAS terlihat sering ada anak muda muda yang ngeflay tepatnya di rumah masuk Dusun Grajagan pantai Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi.

"Kami mendatangi rumah tersebut benar lagi ada pemuda yang berkumpul kemudian ada pemuda yang berinisial YG selaku saksi sedang duduk didepan rumah Tersangka RAS," jelas AKP Budi Hermawan.

"Kemudian kami introgasi mengaku habis mengkonsumsi pil trex. Setelah kami introgasi lagi, ia mengaku beli pil trex tersebut kepada RAS, setelah itu kami langsung lakukan penggeledahan kepada pelaku dan kami temukan 14 butir pil trex sisa penjualan terakhir," imbuhnya.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Virgo, Scorpio, Capricorn dan Pisces Besok 24 Mei 2022

Untuk menindaklanjuti, pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini, tersangka di jerat dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler