PMA Terbaru Kemenag: Hati-Hati, Bersiul Hingga Merayu Termasuk pada Kekerasan Seksual

17 Oktober 2022, 19:51 WIB
PMA terbaru Kemenag mengenai kekerasan seksual / Freepik/bedneyimages/

 

KABAR BESUKI – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan.

PMA terbaru yang diterbitkan Kemenag ini, menyinggung atas fenomena kasus yang kerap terjadi di berbagai sekolah berasrama, termasuk kasus pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap murid yang sedang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Aturan ini tertuang pada PMA No 73 Tahun 2022 yang secara resmi telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

PMA No 73 Tahun 73 2022 ini diperuntukkan untuk Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag baik formal dan informal, madrasah hingga pesantren.

Baca Juga: Link Nonton Film Horor Kuntilanak 3 Full Movie 2022 dengan Kualitas HD Terbaik dengan Klik Link Disini

Disampaikan dari PMA terbaru Kemenag bahwa ucapan yang memuat unsur rayuan hingga siulan yang bernuansa seksual termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” terang Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada 17 Oktober 2022.

"Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya.

Baca Juga: Nex Parabola Banderol Harga Paket Nonton Piala Dunia 2022 Senilai Rp500.000 untuk Pelanggan TV Kabel Digital

Lebih lanjut, PMA terbaru Kemenag ini berisi 7 bab, yaitu:

  • ketentuan umum
  • bentuk kekerasan seksual
  • pencegahan
  • penanganan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi
  • sanksi
  • ketentuan penutup

PMA terbaru Kemenag ini dikumpulkan dalam 20 pasal dengan setidaknya ada 16 klarifikasi bentuk kekerasan seksual yang tertuang Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 Tahun 2022:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;
  8. Melakukan percobaan perkosaan;
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya terbitan PMA Nomor 73 Tahun 2022, Kemenag berharap tidak akan ada lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan Indonesia.***

Editor: Raudatul Jannah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler