Polresta Banyuwangi Berhasil Bekuk Jaringan Peretas WA, Omzet 1,2 M

30 Juni 2020, 20:49 WIB
Tiga tersangka. Sejumlah nama masih dalam pengejaran setelah masuk DPO Reskrim Polresta Banyuwangi /

KABAR BESUKI - Satuan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap kasus penipuan online lewat WhatsApp. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 14 pelaku lainya ditetapkan DPO. Selasa (30/6/2020).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference mengatakan Para pelaku adalah Syamsudin alias Poker berperan sebagai pemodal, dan Abdul Azis berperan sebagai pencari rekening. Keduanya ini merupakan warga asal Surabaya. Seorang pelaku lainya adalah Abdul Malik, warga Sulawesi Selatan yang berperan sebagai pengepul rekening.

“Komplotan penipuan online ini meretas (Hack) nomor WhatsApp lalu meminta uang kepada teman-teman korbannya.

Baca Juga: Gugus Tugas Trenggalek Sampaikan Kasus Covid-19 4 Positif 1 Sembuh

Lanjut, Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 16 laporan warga yang masuk ke Polresta Banyuwangi. Para korbannya ini rata-rata awalnya dihubungi pelaku diminta untuk mengirimkan ulang kode yang masuk lewat sms di nomor handphonenya.

Padahal kode tersebut adalah kode aktifasi untuk mengalihkan nomor WhatsApp para korbannya. Sehingga, jika kode yang diminta pelaku dikirim kembali, maka seketika nomor WhatsApp korbannya itupun berhasil diretas.

Setelah berhasil diretas, nomor WhatsApp korbannya ini disalahgunakan komplotan pelaku ini untuk menelpon teman atau kerabat korban.

Komplotan ini menipu para teman atau kerabat korbannya dengan membuat beberapa skenario. Ada yang mengaku sebagai petugas polisi, pejabat, dan lain sebagainya yang ujung – ujungnya meminta transferan sejumlah uang.

Dalam aksinya, ketiga pelaku ini dibantu seorang hacker berinisial KR, termasuk 13 pelaku lainnya berperan pencari rekening yang hingga kini masih dalam DPO.

Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Terancam Diproses Hukum oleh Bupati Bogor

“Komplotan ini sudah meraup uang Rp. 1,2 miliar dari aksi penipuan mereka selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, 3 buah handphone, 15 buku tabungan dan 45 ATM dari berbagai Bank.

“Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 Jo pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler