Akhirnya Pemerintah Siapkan Gaji Ke-13 ASN Akan Cair Bulan Agustus

21 Juli 2020, 17:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /dok

KABAR BESUKI - Adanya pandemi COVID-19 sangat berpengaruh pada APBN yang juga menyebabkan ditundanya gaji ke-13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN). Banyak anggota ASN yang sangat mengharap gaji ke-13 untuk ASN segera cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik bahwa gaji ke-13 aparat sipil negara (ASN) dan TNI/Polri akan segera cairkan pada bulan Agustus 2020. Meski demikian, pemberian gaji ke-13 tersebut haanya berlaku pada golongan tertentu saja.Gaji tersebut rencananya hanya dicairkan bagi eselon I dan II atau pejabat lain setingkatnya.

Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini sebelumnya sudah ada dalam Undang-undang APBN 2020. Pemerintah juga telah menyiapkan anggarannya dalam APBN 2020.

Baca Juga: Tingkatkan Predikat SAKIP, Bondowoso Gelar Studi Banding Virtual dengan Pemkot Jogja

Meskipun demikian, pelaksanaan APBN 2020 mengalami banyak perubahan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Covid-19 mempengaruhi keseluruhan postur APBN, terutama dalam belanja negara,”ujar dia dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Hasil Swab Anggota Dewan Positif, Polisi Sterilisasi Gedung DPRD Kota Probolinggo

Dia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengelolaan APBN agar bisa fokus menangani Covid-19 dan dampaknya pada sosial ekonomi. Berkaca pada pemberian Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri lalu, pemerintah menganggap bahwa gaji ke-13 bisa menjadi stimulus ekonomi. Hal itu juga mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya terutama terkiat tahun ajaran baru.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com yang berjudul:Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Agustus, Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Golongan

Dia mengatakan, peberian gaji ke -13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020. Kebijakan memberikan gaji ke-13 sama dengan pelaksanaan THR dimana pejabat negara eselon I dan II serta yang setingkat mereka tidak mendapatkan dana tersebut.

Anggaran yang disiapkan Kementrian Keuangan untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, ASN daerah Rp13,89 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun.

Baca Juga: Kasus Misteri Kematian Yodi Prabowo, Saksi Sebut 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari

“Gaji ke-13 merupakan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun,”ujar dia.

Meskipun demikian, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya harus melakukan revisi peraturan pemerintah yang sudh ada sebelumnya terlebih dahulu. Sebab pengaturan gaji ke-13 tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Misteri Kematian Yodi Prabowo, Saksi Sebut 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari

Adapun dua PP yang dirubah tersebut adalah PP 35 tahun 2019 dan PP 38 tahun 2019.

“Setidaknya perubahan membtuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, pencairan kemungkinan baru bisa dilakukan Agustus,” ujarnya.*** 

(Tia Dwitiani Komalasari/pikiran-rakyat.com)

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler