Berbeda Dengan PSBB di Jakarta, Pelanggar Masker di Surabaya Hanya Disanksi Fisik Hingga KTP Disita

14 September 2020, 15:34 WIB
Pusat Perbelanjaan di Kota Surabaya /@andre_d.j

KABAR BESUKI - Ramai pemberitaan rencana yang akan dilakukan Ibukota Jakarta kembali terapkan PSBB untuk meredam penyebaran COvid-19 berbeda dengan yang diterapkan di Surabaya.

Jika Jakarta akan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di Surabaya sendiri akan ada razia Yustisi KTP dan penggunaan masker.

Razia yustisi dan penggunaan masker tersebut dimulai, Senin (14/9/2020), di beberapa titik Jalan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Deputi Kemenpan-RB Apresiasi Program Inovatif yang Diciptakan Kabupaten Banyuwangi

Nantinya, jika ada pelanggar yang tak mematuhi penggunaan masker akan ada sangsi berupa teguran, tilang atau KTP disita oleh petugas.

Dilansir dari KabarJawatimur.com, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhiyar mengatakan, razia Yustisi dan masker ini bertujuan untuk menekan juga memberantas penyebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya, Pemkot bekerjasama dengan kepolisian terus melakukan razia dibeberapa tempat.

Baca Juga: Deputi Kemenpan-RB Apresiasi Program Inovatif yang Diciptakan Kabupaten Banyuwangi

“Untuk di Jalan Pahlawan, hasil dari operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di sita 3 KTP dan 7 pelanggar lainnya diberi sangsi fisik,” kata AKP Akhiyar, Senin (14/9/2020).

Pada Senin (14/9/2020), ada lima titik razia yustisi KTP dan Masker ini diantaranya, Depan Cito (Gayungan), MERR (Rungkut) arah dari Sidoarjo.

Baca Juga: 12 Jenis Kucing yang Lucu dan Unik untuk Dipelihara di Rumah

Jalan Benowo, depan KBS dan depan Gubernuran Tugu Pahlawan Surabaya. Dibeberapa tempat lokasi razia, diketahui pelanggarnya ditindak dengan peringatan ringan seperti sangsi sosial hingga sangsi fisik disuruh push up. Ada pula yang KTPnya disita oleh petugas.

 

Sementara, penindakan yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di Jalan A Yani depan Cito ada 16 KTP yang di sita dan 13 orang mendapat teguran. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler