Cek Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Berikut Linknya

- 17 Desember 2020, 12:05 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 /Pexels/ Ekoanug

KABAR BESUKI - Pada gelombang pertama, 9 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp2,4 Juta. Ada sekitar 12 juta UMKM jadi yang penerima dalam gelombang 1 dan 2.

Jika Anda yang sudah daftar dan ingin mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta tahap 2, Anda dapat mengakses melalui link eform.bri.co.id.

Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang memberikan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta bermaksud untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19.

Kemenkop UKM juga memastikan untuk koordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Ia juga memastikan dalam proses penyalurannya, bahwa tidak ada sebuah rekayasa.

Diketaui bahwa pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta telah ditutup pada akhir November lalu. Dengan demikian, pada bulan Desember ini akan diumumkan penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2.

Dilansir dari Fix Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mengawal semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan.

Baca Juga: Pemilik KPM PKH Bisa Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Ini Caranya!

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini, dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop UKM:

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Fix Indonesia dengan judul "Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Buka di Link eform.bri.co.id/bpum"

Baca Juga: 5 Manfaat Singkong Bagi Tubuh, Salah Satunya Cegah Diabetes

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian untuk mengecek daftar penerima bantuan usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang cair bulan Desember, dapat diakses melalui https://eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id
2. Setelah itu isi nomor KTP yang sudah terdaftar
3. Lalu isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Waspada Bisa Mematikan Hati! Bercandalah dengan Syar'i Agar Tidak Celaka

Meski begitu, tidak semua nomor e-KTP pendaftar sudah masuk ke https://eform.bri.co.idd disebabkan karena proses yang bertahap.

Jika nomor e-KTP Anda belum terdaftar namun Anda mendapatkan pesan singkat (SMS) atau melalui bank penyalur sebagai tanda lainnya pengusaha mikro yang dapat bantuan.

SMS-nya akan tertulis seperti ini, “NSB Yth xxxx, Pemilik rek 7505xxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Baca Juga: Wajib Dilakukan! Ini Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal

Sebagai informasi tambahan, Jika ada data yang tidak tepat atau Anda mengalami pungli dalam hal pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp2,4 juga, Kemenkop UMK meminta Anda turut mengawasi dan melaporkan ke call center Kemenkop UKM pada nomor 1500587.***(Filio Duan/Fix Indonesia)

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Terkini