KABAR BESUKI - Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Mulai tahun depan, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Memicu Pertumbuhan Sel Kanker, Salah Satunya Ikan Asin
1. Iuran peserta mandiri
- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga: 4 Makanan Ini Bisa Mengembalikan Penciuman dan Rasa Akibat Covid-19
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
3. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
Baca Juga: Ternyata Orang yang Suka Kesendirian Tergolong Punya IQ Tinggi Lho! Simak Penjelasannya
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Resep Mengolah Telur Semur Balado Enak dan Anti Gagal, Cocok Disajikan Saat Makan Siang