Iuran BPJS Mengalami Kebijakan Baru dalam PERPRES 2020

- 28 Desember 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay//

Diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini