Inilah Fakta Pengunggah Pelecehan Parodi Lagu Indonesia Raya

- 1 Januari 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi: Viral video Lagu Indonesia Raya diubah liriknya dengan unsur penghinaan/
Ilustrasi: Viral video Lagu Indonesia Raya diubah liriknya dengan unsur penghinaan/ /PIXABAY/SyauqiFillah

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Sukarno.

MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pengguna PLN Bersubsidi, Karena Akan Diperpanjang Sampai Bulan Maret 2021

Karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah