Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.
Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Sukarno.
MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pengguna PLN Bersubsidi, Karena Akan Diperpanjang Sampai Bulan Maret 2021
Karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***