Bersiaplah! Mulai 11 Januari 2021, PSBB Jawa-Bali Resmi Diberlakukan

- 6 Januari 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari dan akan terus dievaluasi," kata Airlangga dalam virtual press conference di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga memaparkan empat parameter yang menjadi indikator diberlakukannya kebijakan PSBB antara lain tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit.

 Baca Juga: PSBB Jawa Bali? Ini Komentar Sri Mulyani Menteri Keuangan Tentang Sektor Ekonomi

"Diharapkan dari tanggal 11 sampai 25 Januari mobilitas di pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat," ujar dia menegaskan.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020, ada beberapa poin penting terkait aturan PSBB yang akan diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali sebagai berikut:

  1. Pembatasan kegiatan work from office (WFO) maksimal 25 persen dari kapasitas kantor.
  2. Kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan tetap diberlakukan secara online.
  3. Sektor kebutuhan pokok tetap akan beroperasi seperti biasa dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Restoran hanya boleh menerima dine-in order maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, namun diutamakan untuk layanan delivery order atau take away.
  5. Usaha konstruksi tetap berjalan normal dengan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan di rumah ibadah hanya boleh terisi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
  6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Jawa-Bali PSBB, Perhatikan Daftar Batasannya Termasuk Kapasitas Ibadah dan Ini

Adapun detail daftar wilayah yang direncanakan akan menerapkan PSBB total selama 11-25 Januari 2021 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

x