Satgas Covid-19 Terbitkan Kebijakan Baru untuk Pantau Aktivitas Warga Banyuwangi

- 3 Februari 2021, 17:50 WIB
Covid-19
Covid-19 /Pexels/ cottonbro

KABAR BESUKI - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banyuwangi sebarkan kebijakan regulasi berupa Surat Edaran (SE) baru yang berisi kebijakan pengendalian aktivitas masyarakat selama pandemi ini.

SE ini telah berlaku sejak awal bulan mengatur jam buka destinasi wisata, restoran dan warung makan, mall, dan toko modern.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Mujiono dan dihadiri Perwakilan dari masing-masing  Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instansi vertikal ini diadakan secara pertemuan online pada Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, 12 Hal yang Akan Terjadi Apabila Anda Berhenti Merokok Mulai dari 1 Jam Hingga 20 Tahun

Mengutip dari laman resmi Kabupaten Banyuwangi, Mujiono mengatakan dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid di Banyuwangi, satgas kembali merumuskan kebijakan terbaru untuk mengendalikan penyebaran di daerah.

“Saat ini penularan virus Covid 19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari paparan virus corona," tuturnya.

“Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini,” ujar Mujiono menambahkan.

Baca Juga: Forum Human Capital Indonesia 'FHCI' Kembali Membuka Program Magang, untuk Anda yang Ingin Bekerja di BUMN

Kemudian Mujiono membacakan poin-poin kebijakan SE secara langsung.

Pertama-tama, semua destinasi wisata dan perusahaan jasa wisata yang berlokasi di sana beroperasi mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore kecuali Kawah Ijen mulai pukul 3 hingga 8 pagi dan Pantai Boom pukul 9 pagi hingga 8 malam WIB dengan batasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Semua cafe, resto, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat kuliner lainnya mulai pukul 7 pagi hingga 8 malam WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas asli.

Baca Juga: 9 Gejala Awal Anda Terserang Diabetes, Termasuk Kesemutan Hingga Sering Haus

Tempat karaoke dan hiburan beroperasi mulai pukul 11 pagi hingga 8 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu untuk kegiatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai pukul 12 siang hingga 8 malam.

Membatasi kegiatan keagamaan yang bersifat perayaan dan berujung pada keramaian (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).

Pusat perbelanjaan beroperasi dari pukul 10 pagi hingga 6 malam, berlaku juga untuk minimarket modern dan dikecualikan fasilitas kesehatan seperti apotek atau klinik.

Seluruh tempat penginapan mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan hasil negatif dari rapid antigen atau swab PCR.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cara Meningkatkan Daya Ingat Pada Anak Anda, Nomor 4 Harus Anda Lakukan!

Untuk penyelenggara pembelajaran tatap muka pada Satuan Pendidikan itu ada aturan tersendiri.

Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan SE ini aktif diberlakukan mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi.

Mujiono juga meminta seluruh Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan SE terbaru dengan baik kepada warga agar dapat mematuhi kebijakan ini dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19 dapat tercapai.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini