2 Tim Revisi UU ITE Akan Mulai Bekerja Hari Ini, Mahfud MD: Kita diskusikan secara Terbuka

- 22 Februari 2021, 13:09 WIB
 Mahfud MD
Mahfud MD /PMJ News

KABAR BESUKI - Pernyataan  Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai pembukaan peluang revisi UU ITE pada Senin 15 Februari lalu disambut baik oleh sejumlah pejabat yang setuju akan revisi UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," jelas Jokowi.

UU ITE seringkali digunakan masyarakat sebagai dasar hukum untuk rujukan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: 12 Makanan dan Minuman Meredakan Asam Lambung, Salah Satunya Soda Kue

Padahal UU ITE terbit pada 25 Maret 2008 dengan cakupan globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan dan melindungi kehidupan bangsa.

UU ITE sebenarnya mengandung banyak sisi positif hanya saja dalam pasal-pasalnya banyak terkandung pasal karet yang dapat bersifat diskriminatif bagi sebagian orang.

Selain itu UU ITE dianggap terlalu membatasi hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menghambat kreativitas pengguna internet.

Baca Juga: Lakukan 7 Kebiasaan Ini untuk Mendapatkan Kulit Glowing Secara Alami, Selalu Pakai Moisturizer Salah Satunya

Revisi ini dilakukan guna mengantisipasi banyaknya tuntutan hukum yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum untuk saling melaporkan pencemaran nama baik, padahal hal ini dapat membuat proses hukum minim keadilan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Terkini

x