Mahfud juga menjelaskan bahwa tim pakar revisi UU ITE juga mendatangkan pakar dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lembaga terkait lainnya.
Meskipun banyak mendapat dukungan dari berbagai mengenai revisi tersebut, ada juga anggota dewan yang tidak menyetujui revisi UU ITE karena dianggap berbahaya jika tidak punya dasar hukum seperti yang terkandung dalam UU ITE.***