Selain itu pasal karet dalam UU ITE yang menyebabkan multitafsir juga sering menjadi kendala penegak hukum dalam melakukan tugasnya.
Revisi UU ITE ini juga diharapkan tetap menjaga tujuan utama disusunnya UU ITE.
Untuk merevisi UU ITE ini pemerintah sudah menyiapkan dua tim demi melakukan kajian revisi tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
"Tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," kata Mahfud MD dalam keterangan videonya.
Mahfud MD menjelaskan tim pertama dilakukan oleh Kemkominfo dan Kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan bertugas membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal UU ITE yang dianggap pasal karet.
Baca Juga: Sering Merasakan Salah Satu Dari Hal Ini? Ternyata Itu Tandanya Anda Butuh Liburan Lho!
Tim kedua adalah tim revisi UU ITE yang akan mendiskusikan pasal-pasal yang bersifat diskriminatif yang akan dilakukan secara terbuka.