Heboh Pencurian Tongkang Linau 133 di Selat Singapura oleh 5 Warga Batam, TNI AL: Tidak Ada Bukti Kekerasan

- 22 Februari 2021, 15:57 WIB
 Suasana Konferensi Pers Pencurian Tongkang Linau di Selat Singapura.
Suasana Konferensi Pers Pencurian Tongkang Linau di Selat Singapura. /ANTARA

KABAR BESUKI – Sebanyak lima orang pelaku telah diamankan oleh TNI AL terkait kasus pencurian Tongkang Linau 133 berbendera Malaysia di Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu, 21 Februari 2021 kemarin.

Terkait kasus tersebut, pihak TNI AL menyampaikan sebuah klarifikasi dalam konferensi pers bahwa para pelaku sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan selama mereka melakukan aksinya di tengah lautan.

“Kasus ini tidak ditemukan ada bukti mereka melakukan kekerasan. Ini pencurian di laut. Ini berbeda dengan perompakan,” kata Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I Laksamana Yayan Sofyan dalam sebuah konferensi pers sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Hati-Hati! Inilah Yang Terjadi Jika Anda Tidak Mengganti Pakaian Dalam Secara Rutin

Kelima pelaku tertangkap tangan saat mencoba beraksi untuk mendekati tongkang secara diam-diam, dengan menggunakan dua kapal cepat (speed boat). 

Sementara itu, dua orang anak buah kapal (ABK) yang masing-masing berkewarganegaraan Indonesia dan Malaysia justru berada di posisi atas tugboat penarik tongkang saat kejadian berlangsung.

Hingga kini pihak TNI AL masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini lebih lanjut untuk menemukan fakta-fakta baru terkait adanya potensi tindakan kekerasan terhadap ABK yang berada di tongkang sasaran pencurian tersebut.

Baca Juga: Terlalu Sibuk Hingga Hanya Sempat Menyikat Gigi Sekali Sehari? Ini yang Akan Terjadi Pada Mulut Anda

Yayan Sofyan juga menegaskan, sejauh ini pihaknya juga menyimpulkan bahwa kasus tersebut adalah murni pencurian di kawasan perairan dan bukan merupakan tindakan perompakan. 

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x