Dia berharap agar seluruh aparatur negara benar-benar melaksanakan tugasnya dengan amanah dan berintegritas.
Firli juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Maraknya Pemberitaan Korupsi, Kantor Staff Presiden: Jangan Pernah Toleransi Terhadap Korupsi!
“Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat. Karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah juga berhasil membawa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh sejumlah prestasi, seperti Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2018 lalu.
Di tangan dia pula, Provinsi Sulawesi Selatan juga sukses masuk dalam daftar Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan sukses memperoleh penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) di tahun yang sama.***