Kebijakan Sensitif Seperti Miras Memerlukan Ruang Publik yang Sangat Besar

- 6 Maret 2021, 14:27 WIB
Ribuan minuman keras berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2-2-2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc.
Ribuan minuman keras berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2-2-2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc. /

Baca Juga: Kucing atau Anjing? Penelitian Membuktikan Bahwa Salah Satu dari Peliharaan Ini Tidak Memiliki Simpati

Lepas suka atau tidak suka, pernyataan Presiden Jokowi terkait dengan pencabutan beberapa ketentuan dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, khususnya mengenai pengaturan penanaman modal untuk pabrik pembuatan minuman beralkohol dan pengaturan investasi perdagangan minuman keras, meredakan pro dan kontra sekaligus meredam emosi sejumlah elemen masyarakat.

Sejumlah pihak yang semula menolak legalisasi minuman keras lantas mengapresiasi Presiden Jokowi karena segera merespons atas kritik dan saran publik.

Suasana ini tidak jauh beda ketika pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Baca Juga: Meski Sudah Kadaluarsa, 8 Bahan Ini Masih Berguna untuk Keperluan Lain

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 63 pada tanggal 23 Maret 2015 ini menuai kritik karena kondisi perekonomian lesu. Ditambah lagi, beban hidup rakyat yang bertambah akibat kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Jadi Prioritas, Ini Alasan Kemenkes Lakukan Vaksinasi untuk Para Lansia

Akhirnya, lahirlah Perpres Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perpres No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres No. 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 81). ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini