Kebijakan Sensitif Seperti Miras Memerlukan Ruang Publik yang Sangat Besar

- 6 Maret 2021, 14:27 WIB
Ribuan minuman keras berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2-2-2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc.
Ribuan minuman keras berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2-2-2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc. /

KABAR BESUKI - Kedewasaan berpolitik semua pihak adalah suatu keniscayaan untuk mengakhiri polarisasi dan keterbelahan politik yang hingga sekarang masih terjadi di tengah masyarakat sejak Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres) 2014.

Bagi pengguna kacamata berlabel "cinta buta", apapun yang mereka dengar, lihat, dan rasakan atas kebijakan pemerintah selalu baik, bahkan terkadang di luar akal sehat.

Sementara itu, bagi pengguna kacamata "kebencian", sebaik apa pun yang telah dilakukan oleh Pemerintah, di mata mereka selalu negatif. Bahkan, jika kebijakan itu tidak sesuai dengan konstitusi, mereka menjadikan "amunisi" untuk menyerang.

Baca Juga: Google Berikan Klarifikasi Terkait Rumor Tuduhan Pencurian Privasi Penggunanya

Apalagi, pernyataan pers Presiden RI Joko Widodo mengenai pencabutan sejumlah bidang usaha pada Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021, tidak ada frasa "bahwa perpres ini akan direvisi".

Sebagaimana dimuat di dalam setkab.go.id. pada tanggal 2 Maret 2021, Presiden mengatakan, "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut."

Baca Juga: Kompetisi IBL Musim 2021 Akhirnya Akan Diselenggarakan dengan Menggunakan Konsep dari NBA

Tanpa keterangan lanjutan bahwa perpres itu akan direvisi, ada peluang bagi mereka untuk "menggoreng isu" investasi minuman keras yang semula masuk daftar bidang usaha tertutup menjadi bidang usaha terbuka bagi penanaman modal.

Keesokan harinya, Rabu (3/3), ada pernyataan dari anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, sebagaimana disiarkan ANTARA. Wakil Ketua Umum DPP PPP ini meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Kucing atau Anjing? Penelitian Membuktikan Bahwa Salah Satu dari Peliharaan Ini Tidak Memiliki Simpati

Lepas suka atau tidak suka, pernyataan Presiden Jokowi terkait dengan pencabutan beberapa ketentuan dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, khususnya mengenai pengaturan penanaman modal untuk pabrik pembuatan minuman beralkohol dan pengaturan investasi perdagangan minuman keras, meredakan pro dan kontra sekaligus meredam emosi sejumlah elemen masyarakat.

Sejumlah pihak yang semula menolak legalisasi minuman keras lantas mengapresiasi Presiden Jokowi karena segera merespons atas kritik dan saran publik.

Suasana ini tidak jauh beda ketika pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Baca Juga: Meski Sudah Kadaluarsa, 8 Bahan Ini Masih Berguna untuk Keperluan Lain

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 63 pada tanggal 23 Maret 2015 ini menuai kritik karena kondisi perekonomian lesu. Ditambah lagi, beban hidup rakyat yang bertambah akibat kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Jadi Prioritas, Ini Alasan Kemenkes Lakukan Vaksinasi untuk Para Lansia

Akhirnya, lahirlah Perpres Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perpres No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres No. 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 81). ***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini