Larangan Mudik Saat Libur Isra Miraj, ASN yang Langgar Siap-siap Kena Sanksi Hingga Turun Pangkat

- 11 Maret 2021, 09:07 WIB
larangan mudik saat libur isra miraj bagi ASN
larangan mudik saat libur isra miraj bagi ASN /potensi bandung-pikiranrakyat

KABAR BESUKI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan mudik atau perjalanan ke luar daerah saat libur Isra Miraj yang jatuh pada 11 Maret 2021.

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemic covid-19.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daera dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maraet 2021,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut.

Baca Juga: Waspada! Terlalu Sering Mengonsumsi Selai Kacang Dapat Menyebabkan 4 Efek Samping Ini, Terutama Nomor 4

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus raantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat akibat dari perjalanan ke luar daerah.

Surat Edaran tersebut juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19 yang memberlakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi dalam masa pandemic covid-19.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Jornada 27 Live di Bein Sports, Termasuk Big Match Levante vs Valencia

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut juga dituliskan, perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kpela Satuan Kerja.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa boleh melakukan bepergian ke luar daerah asal memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Kominfo menpan.go.id


Tags

Terkini

x