Pemerintah juga meminta produsen segera meningkatkan penggunaannya guna memenuhi permintaan pasar yang kuat.
“Agar penurunan harga kendaraan bisa sesuai dengan ekspektasi dan pelaksanaannya efektif,” kata Menperin menjelaskan.
Kebijakan pelonggaran PPnBM, berlaku sejak 1 Maret 2021, direncanakan untuk sedan dan 4x2s di segmen KBM roda empat dengan perpindahan kurang dari 1.500 cm3, diproduksi di dalam negeri, dan harus memenuhi persyaratan pembelian lokal.
Selain itu, juga meliputi kepatuhan total penggunaan komponen yang digunakan, yang bersumber dari produksi dalam negeri dan digunakan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Baca Juga: Takut Berefek Parah, Kemenkes Menunda Pendistribusian Vaksin AstraZeneca dan Menunggu Info Resmi WHO
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Keringanan diberikan secara bertahap, yaitu pengurangan pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus dan pengurangan pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.
Sebenarnya, pengenaan PPnBM didasarkan pada empat pertimbangan sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 UU PPN, yaitu perlunya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.
Kedua, untuk menjaga keseimbangan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi.