Edhy tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan, dikarenakan ia saat ini ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
“Sepertinya tidak hadir langsung,” ucap Ali Akbar, seperti dikutip dari Antara News.
Saat ini status Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan suap senilai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS, terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).
Suap tersebut berasal dari beberapa eksportir benih lobster lain yang dikirimkan ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang ditetapkan Kementerian KP sebagai pengangkut benih lobster padahal PT ACK adalah perusahaan yang sebenarnya dikendalikan Edhy Prabowo.***