Mantan Menteri Edhy Prabowo dan 7 Lain Dipanggil Jadi Saksi Lanjutan Persidangan Direktur PT DPPP Suharjito

- 17 Maret 2021, 11:05 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

KABAR BESUKI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 8 orang saksi dalam persidangan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Saksi untuk persidangan pada 17 Maret 2021 ada 8 orang, salah satunya Edhy Prabowo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu, 17 Maret 2021.

Selain Edhy Prabowo, 7 orang saksi lainnya adalah istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dew; sekretari pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Tesalonika; Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Andhika Anjaresta.

Baca Juga: Menyehatkan! Ini 5 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Anda Jika Makan Brokoli Secara Rutin, Terutama Nomor 2

Selanjutnya Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ahmad Syaihul Anam, serta Dwi Kusuma Wijaya yang dalam dakwaan disebut mengurus pengeluaran jam tangan merk Rolex Yacht Master II Yellow gold yang ditahan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta pada November 2020.

Sementara itu, untuk terdakwa Suharjito dalam perkara ini didakwa atas pemberian suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar).

Baca Juga: Young Lex si 'Raja Terakhir' Rilis Lagu Terbaru yang Berjudul Plastik, Netizen: Paling Kontroversi Lagi

Ditambah Rp706.055.440, ditujukan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait impor Benur Benih Lobster (BBL).

Kesaksian yang diberikan oleh Edhy Prabowo untuk persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan melalui fasilitas ‘video conference’.

Edhy tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan, dikarenakan ia saat ini ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

“Sepertinya tidak hadir langsung,” ucap Ali Akbar, seperti dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Kabar Baik, Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi Isyaratkan Pariwisata Bali akan Dibuka Pertengahan Tahun

Saat ini status Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan suap senilai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS, terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Suap tersebut berasal dari beberapa eksportir benih lobster lain yang dikirimkan ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang ditetapkan Kementerian KP sebagai pengangkut benih lobster padahal PT ACK adalah perusahaan yang sebenarnya dikendalikan Edhy Prabowo.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah