Peternak Ayam Banyumas Divonis Penjara 1 Tahun dan Bayar Denda Sebesar Rp1 Miliar Karena Tidak Punya Ini

- 17 Maret 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi ternak ayam
Ilustrasi ternak ayam /Pixabay/StockSnap /

KABAR BESUKI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Mario Suseno (40) yang merupakan seorang peternak ayam petelur. Dia divonis karena dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada Rabu, 17 Maret 2021 siang, majelis hakim yang diketuai Abdullah Mahrus didampingi kedua anggotanya, juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa Mario Suseno terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Menurut Studi, Aroma dan Suara Hujan Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Lelap Serta Menenangkan, Ini Penjelasann

Terdakwa Mario Suseno dalam kasus ini tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dengan vonis yang seperti itu, majelis hakim menyatakan beberapa hal telah meringankan terdakwa. Salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.

Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa untuk menerima, melakukan bandung, atau memikirkannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Mulai Miras Hingga Narkotika, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara Pidana

“Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding,” kata hakim Ketua Abdullah Mahrus.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x