KABAR BESUKI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bekerjasama ungkap praktik pemalsuan meterai.
Dikutip oleh Tim Kabarbesuki dari laman resmi Kemenkeu.go.id, tindakan yang melanggar hukum tersebut menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara senilai Rp37 Miliar.
"Bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara," jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, saat konferensi pers, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Jawa Timur Peringkat Pertama Vaksinasi COVID-19, Khofifah : Prioritaskan yang Rentan Tertular
Menurut Neil, pemalsuan meterai ini merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.
Kelompok tersangka pratik pemalsuan materai tersebut terdiri dari enam orang, hal itu sudah mereka melakukan sejak tiga setengah tahun yang lalu.
Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp37 miliar.