DPRD Banyuwangi Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020

- 18 Maret 2021, 20:55 WIB
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono SH saat memimpin rapat paripurna (18/03)
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono SH saat memimpin rapat paripurna (18/03) /Aditama/Kabar Besuki

KABAR BESUKI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi dewan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2020, Kamis 18 Maret 2021.

Rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono serta dihadiri puluhan anggota dewan dari lintas fraksi.

Sedangkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani beserta jajaran mengikuti paripurna melalui video conference bertempat di Balai Desa Margomulyo,Kecamatan Glenmore.

Baca Juga: Warga Surabaya Buruan Daftar! Pemkab Surabaya Buka Lowongan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono dalam sambutan pembuka menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran anggota dewan dan kehadiran Bupati, Ipuk Fiestiandani,Jajaran SKPD, Camat maupun Lurah untuk mengikuti rapat paripurna meski secara virtual.

Baca Juga: Sudah Divaksin, Amankah Diri Anda Bersosialisasi Seperti Semula? Cek Penjelasan Para Ahli Ini

“Atas nama pimpinan dewan tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ibu yang telah hadir mengikuti rapat paripurna, utamanya kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti rapat secara virtual,“ ucap Ruliyono.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 13 tahun 2019, bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Rapat paripurna hari ini sebagai tindak lanjut penyampaian pengantar LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 yang diajukan Bupati pada 19 Februari 2021yang lalu,“ ucap Ruliyono.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x