Tega Betul, Pemuda di Sumenep Bacok Seorang Kakek Hingga Tewas! Ini Kronologinya

- 19 Maret 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi Pembacokan
Ilustrasi Pembacokan /Ashari/Arahkata
KABAR BESUKI - Sadran, nama dari seorang kakek yang berusia 73 tahun tewas dibacok oleh Sakur (29 tahun) pemuda asal Dusun Aer Betang.
 
Polsek Kangean melakukan tindak pidana atas penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut pada Rabu, 18 Maret 2021, kemarin.

Tepatnya di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Dusun Aer Betang RT.04 RW03, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
 
Dikutip Kabar Besuki dari sumenepkab.go.id, bahwa nasib naas yang menimpa Sadran tersebut terjadi sekitar pukul 15:00 WIB.
Baca Juga: Lirik dan Chord ‘Kau Lagi’ oleh Celine dan Nadya, Karena Ku Tau Kau Tak Rasakan yang Sama di Hati
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa, pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah tanah kosong dekat sawah.
 
"Pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah tanah kosong dekat sawah yang terletak di sebelah selatan rumah korban," jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Sebuah kaos lengan panjang berwarna biru dan bermotif merah, menjadi barang bukti (BB) yang disita sebagai pakaian pelaku. Serta celana jeans warna biru muda yang sudah terkena kotoran lumpur juga turut disita.
 
Tak hanya itu, yang menjadi barang bukti sitaan juga berupa topi hitam yang sudah dilumuri percikan darah, sebuah kaos panjang berwarna biru dongker kombinasi biru muda yang juga berlumuran darah juga ikut dibawa oleh petugas setempat.

Kabarnya antara pelaku dan korban memang sudah sejak satu tahun lalu mengalami pertikaian, namun saat itu bisa diatasi secara kekeluargaan.
 
"Peristiwa itu berawal pada setahun yang lalu antara korban dan pelaku terjadi permasalahan kecil, tapi diselesaikan dengan kekeluargaan, selanjutnya sejak itu korban sering menghina pelaku akan tetapi tidak dihiraukan," lanjutnya

Widiarti menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat pelaku pulang dari sawah ketika selesai memberi makan Kerbau. Dalam perjalan pulang, pelaku bertemu dengan korban di sebuah lahan kosong yang berada di dekat sawah tersebut.
 
Sempat terjadi percekcokan sebelum akhirnya terjadi pembacokan. Hal itu selaras dengan pernyataan Widiarti.
 
"Cekcok mulut itulah membuat pelaku emosi dan langsung membacok korban dengan parang yang dibawanya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek parah pada bagian wajah dan akhirnya meninggal dunia," tutupnya.

Setalah terjadinya pembacokan, pelaku membuang parang yang ia gunakan untuk membacok korban ke tengah sawah. Pelaku kembali ke rumahnya dan meminta kepada aparatur desa agar membawanya ke Polsek Kangean dengan tujuan menyerahkan diri.

Jeratan hukuman yang akan pelaku terima yakni Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Dengan penerapan tinda pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan cara pembacokan memakai sebilah parang. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: SumenepKab.go.id


Tags

Terkini

x