KABAR BESUKI - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sidang hari ini digelar secara virtual. Di dalam ruangan hanya akan ada majelis hakim, jaksa dan pengacara yang hadir di PN Jaktim.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca 'Haram' Mengandung Babi, BPOM: Warga Harus Menerima Vaksin Covid-19 Sesuai Jadwal
Sementara, Habib Rizieq sendiri diagendakan mengikuti proses sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.
Keadaan yang ramai dan tidak kondusif, membuat pengadilan memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung pada sidang mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Sebanyak 1.859 personel polisi diterjunkan untuk menjaga keamanan pada jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Terobosan Baru Layanan Helikopter Bandara untuk Indonesia Sebagai Upaya Mengurangi Kemacetan
Pengacara Habib Rizieq pun terpaksa tertahan di luar gerbang dikarenakan tidak diperbolehkan masuk ruang sidang.