Ia mencontohkan, perbuatan tersebut dapat dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 amandemen UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A ayat (1), yang mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak berita. Berbohong dan menipu akan dihukum penjara selama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyiarkan video tersebut dan tidak mudah percaya serta terprovokasi oleh berita bohong atau hoax seperti video yang beredar,” kata Leonard.***