Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terduga Pembuat Video Hoaks Berisi JPU Terima Suap Perkara Rizieq

- 22 Maret 2021, 21:17 WIB
Tangkapan layar Video Hoaks Berisi JPU Terima Suap Perkara Rizieq
Tangkapan layar Video Hoaks Berisi JPU Terima Suap Perkara Rizieq /Antara

"Alibinya saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," kata Leonard.

Saat ini, lanjut Leonard, tim Kejaksaan Agung terus melacak video hoax digital tersebut dan akan terus mencari pelaku dengan menggunakan username yang dimaksud serta pelaku yang membuat dan mendistribusikan video hoax tersebut.

Sebelumnya, video berdurasi 48 detik yang diposting di media sosial dengan narasi (sulih suara) ‘mengungkap pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab, Innalillah semakin menghancurkan wajah hukum Indonesia’ Kejaksaan mengklarifikasi bahwa video tersebut adalah hoax.

Baca Juga: Survei Bursa Capres 2024: AHY Peroleh Keuntungan Elektoral dari Kisruh Partai Demokrat dan Digelarnya KLB

Video penangkapan jaksa AF tidak ada sangkut pautnya dengan persidangan Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Video penangkapan jaksa AF di Jawa Timur terkait dengan pemberian suap terkait penanganan kasus korupsi penjualan tanah dari kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Silky Milk Coffee Saus Coklat Lumer, Bisa Untuk Ide Jualan di Bulan Puasa 2021

Dalam video tersebut, penangkapan jaksa AF terkait dengan penjelasan Yulianto selaku Kasubdit Korupsi kepada Direktur Penyidikan Tindak Pidana Media Khusus pada 2016.

Pejabat yang menjelaskan penangkapan jaksa AF dalam video tersebut adalah Yulianto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejaksaan telah membentuk tim untuk melacak pelaku pembuatan dan penyebaran video hoax tentang penangkapan jaksa penuntut yang menerima suap karena melanggar protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini