ETLE Sudah Mulai Diterapkan, Simak Inilah Cara Kerja Kamera Tersebut Dan Biaya Pelanggarannya

- 24 Maret 2021, 16:50 WIB
 Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo,
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, /humas.polri.go.id

“Iya diblokir, nanti kalau mau bayar pajak akan dimasukkan biaya denda ini,” kata Sambodo.

Cara kerja kamera tilang.

Saat mereka melakukan pelanggaran, kamera ETLE menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Setelah itu, foto hasil jepretan dikirim langsung ke data center TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bosan Menganggur, Pria Asal Klaten Ini Membuat Kerajinan Aquarium dari Ban Bekas dengan Nilai Jual yang Tinggi

Petugas akan memeriksa jenis pelanggaran pengendara sepeda motor yang ditangkap oleh kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor platnya. Jika jenis pelanggaran sudah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

Pelanggar diberi waktu 7 hari setelah mengirimkan surat konfirmasi untuk mengklarifikasi jika ada kesalahan dalam proses ticketing.

Baca Juga: Mantan Presiden RI Megawati Luncurkan Buku 'Merawat Pertiwi, Jalan Megawati Soekarno putri Melestarikan Alam'

Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs https://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau dengan mengembalikan formulir konfirmasi yang telah diisi kepada polisi.

Pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika kendaraan tersebut dikemudikan oleh orang lain pada saat itu, atau jika kendaraan tersebut bukan lagi miliknya tetapi belum dipindahkan oleh pemilik baru.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x