Baru Diterapkan, Polda Jawa Barat Mencatat Sudah Ada Lebih dari 5000 Pelanggar Melalui Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 17:16 WIB
ilustrasi pelanggar lalu lintas yang ditilang, Instagram @tmcpoldametro
ilustrasi pelanggar lalu lintas yang ditilang, Instagram @tmcpoldametro /

“Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap banyak objek sekaligus,” kata AKP Mangku Anom.

Anom mengatakan, surat pemberitahuan notifikasi tiket akan dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon yang terdaftar berdasarkan kendaraan.

Selain itu, banyak pelaku lalu lintas juga dikenakan peringatan karena melanggar ponsel mereka saat mengemudi. Bahkan, katanya, sistem tiket elektronik bahkan bisa mendeteksi pengguna mobil dengan telepon seluler.

“Ya, kami bisa mendeteksi mobil dan motor,” kata AKP Mangku Anom.

Polda Jabar saat ini sedang menerapkan sistem tiket elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik-titik tersebut merupakan perempatan jalan yang kerap dipadati pengguna jalan.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Ungkap Pernyataan Terkait Pengakuan Adanya Permintaan 'Fee' Sejumlah Rp 5 Miliar

Sebagai informasi, cara kerja kamera ETLE menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Setelah itu, foto hasil jepretan dikirim langsung ke data center TMC Polda Metro Jaya.

Petugas akan memeriksa jenis pelanggaran pengendara sepeda motor yang ditangkap oleh kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor platnya. Jika jenis pelanggaran sudah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

Pelanggar diberi waktu 7 hari setelah mengirimkan surat konfirmasi untuk mengklarifikasi jika ada kesalahan dalam proses ticketing.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini