KABAR BESUKI – Barang bukti dan berkas perkara sudah lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan enam tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri juga menerangkan bahwa berkas P21 sudah diserahkan kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21)," kata KPK Ali Fikri, Rabu 24 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia mengatakan penahanan terhadap enam orang yang sudah dinyatakan tersangka tersebut, beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tidak hanya Edhy yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah, lima orang lainnya juga berada di rutan yang sama.
Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo dan Enam Orang Terlibat di Dalamnya akan Segera Dilakukan Persidangan