Menteri Perhubungan Akan Menerapkan Aturan Operasional Transportasi Mudik Lebaran 2021, Simak Aturannya!

- 24 Maret 2021, 17:29 WIB
Kemenhub bersama Gugus Tugas Percepatan Covid dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Kemenhub bersama Gugus Tugas Percepatan Covid dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /twitter.com/ BudiKaryaS

KABAR BESUKI - Menjelang Lebaran Tahun 2021/1442 H di masa pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk menghadapi arus mudik dan arus balik saat Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021 mendatang.

Untuk menjaga arus mudik dan balik tetap berjalan lancar di masa pandemi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid, seperti dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Hal ini dilakukan agar arus mudik Lebaran di tahun 2021 ini tidak akan mengakibatkan lonjakan infeksi Covid yang baru, dimana dalam beberapa minggu terakhir beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami penurunan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Mau Makan Shabu-shabu ala Restoran Jepang di Rumah? Ini Resepnya, Bisa Sambil Nonton Aldebaran 'Ikatan Cinta'

"Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang akan bepergian," kata Budi.

Untuk menerapkan arus mudik yang aman dan bebas Covid, protokol kesehatan dan pemeriksaan terhadap calon pemudik akan diperhatikan dengan seksama untuk mencegah penularan semakin berlanjut.

Pemerintah memberlakukan beberapa aturan untuk operasional transportasi dan pemudik yang bepergian dengan jalur udara, darat maupun jalur laut agar arus mudik 2021 ini lebih terorganisir terutama di masa pandemi.

Bagi pemudik yang bepergian melalui jalur udara, pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose diperbolehkan sebagai alternatif dari tes swab PCR atau antigen.

Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo dan Enam Orang Terlibat di Dalamnya akan Segera Dilakukan Persidangan

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x