Simak! Cara Pendaftaran SIM di Bondowoso, Tidak Perlu Antri Hanya Cukup Kirim Pesan via WA

- 24 Maret 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Dok. NTMC Polri

KABAR BESUKI - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara.

Dilansir dari laman Polri, bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kini, pembuatan dan perpanjang SIM sangat mudah, terlebih disaat musim Pandemi Covid-19 seperti ini.

Baca Juga: Siapkan Sekarang, Bantuan Benih Lele Akan Dibagikan untuk Yayasan di Bangkalan dan Penuhi Persyaratan

Pemohon SIM tidak perlu khawatir akan kerumunan orang, dikarenakan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso saat ini telah menyediakan layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM online melalui pesan WhatsApp.

Dilansir Kabar Besuki dari akun media sosial @tmcsatlantasbondowoso, selain mendaftar secara langsung di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Bondowoso untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM, kini bisa mendaftar melalui aplikasi pesan singkat yaitu WhatsApp.

Pemohon bisa melakukan pendaftaran  melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor 081230211177, nantinya akan dibalas berupa bukti registrasi pemohon tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Makin Turun, Ini Rincian Mulai dari Harga Anting, Gelang hingga Kalung per Hari Ini

Berikut syarat pemohon SIM baru:
-Kirim Foto E-KTP Asli

Sedangkan syarat perpanjang SIM yakni:
-Foto E-KTP
-Foto SIM Lama

Pada saat datang ke kantor Satpas, pemohon cukup tunjukkan bukti pesan singkat pendaftaran yang telah ter-registrasi tersebut ke petugas pendaftaran SIM.

Selain itu untuk pemohon juga diharap membawa foto copy E-KTP dan surat keterangan sehat dari Dokter.

Baca Juga: Pandangan Islam Tentang Membunuh Hewan Cicak, Simak Sejarah dan Penjelasannya

Sehingga, pemohon tidak perlu mengantri terlalu lama lagi. Hal tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Sementara itu, untuk jam operasional pendaftaran Senin-Kamis dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Sedangkan Jumat dan Sabtu dibuka pukul  08.00-10.00 WIB.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x