Setuju Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalanan, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza: Hargai Budaya Asli Betawi

- 25 Maret 2021, 18:18 WIB
Ondel-ondel mengamen di jalanan
Ondel-ondel mengamen di jalanan /Tangkapan layar kanal YouTube/Vidio Unik

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau pun meminta-minta uang.

Kedepan, Pemprov DKI akan menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mengamen menggunakan ondel-ondel tersebut.

Dilansir dari PMJ News, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung wacana larangan penggunaan ondel-ondel di jalanan untuk mengamen.

Baca Juga: Menjelang Libur Paskah, Satgas COVID-19 Menghimbau Pemda Antisipasi Terjadinya Kerumunan

Menurut Wagub DKI Jakarta tersebut, semestinya warisan budaya Betawi itu tidak digunakan untuk kepentingan sempit dan keberadaan pengamen dengan menggunakan ondel-ondel dikhawatirkan mengganggu masyarakat.

"Kita menghargai budaya lestari bangsa kita, Betawi dihormati, ditempatkan yang terbaik," ujar Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada saat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 23 Maret 2021

"Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian kedua jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," imbuh Riza.

Baca Juga: Peneliti Mengungkap, Mengobrol dengan Orang yang Tidak Dikenal Ternyata Bisa Buat Suasana Hati Membaik

Selain alasan pelestarian budaya, Riza mengatakan larangan penggunaan ondel-ondel ini diterapkan demi menjaga ketertiban di jalan raya.

Ia menyebut ikon budaya Betawi itu seharusnya mendapatkan tempat lebih baik.

"Larangan ondel-ondel itu kan karena dianggap pertama itu budaya lestari. Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Orang Menggelar Protes Anti Kudeta Jalanan di Myanmar Setelah Pemogokanyang Dilakukan Sebelumnya

Dilansir dari laman setu babakan betawi, Ondel-Ondel merupakan salah satu kesenian khas Betawi yang memiliki filosofi sebagai lambang kekuatan yang memiliki kemampuan memelihara keamanan dan ketertiban, tegar, berani, tegas, jujur dan anti manipulasi.

Namun, sebelum dikenal sebagai kesenian khas Betawi, Ondel-Ondel adalah penolak bala atau kesialan.

Layaknya manusia, Ondel-Ondel juga memiliki jenis kelamin. Biasanya, wajah Ondel-ondel laki-laki berwarna merah dengan alis hitam tebal.

Baca Juga: Ditetapkan dengan Status Bencana Alam, PUPR Akan Segera Perbaiki Jembatan di Karang Gayam Blega

Tidak hanya itu, matanya pun dibuat melotot, ditambah dengan kumis dan senyuman yang menyeringai akan tetapi terlihat ramah.

Wajah tersebut dibuat dengan maksud menimbulkan kesan semangat dan keberanian. Ada pula yang menganggapnya sebagai simbol kekuatan jahat dan sangar.

Sementara itu,  Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya sudah melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Sebab, menilai ikon budaya Betawi itu hanya digunakan untuk mengemis uang.

Adapun demikian, mengenai sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Gelar Musrenbang, Ra Latif: Peningkatan Mutu Pendidikan, Pelayanan Kesehatan

Dalam Pasal 40 kebijakan tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta.

Dikutip dari dari berbagai sumber, terpantau boneka ondel-ondel berjajar disepanjang kawasan Kampung Ondel-Ondel, Kramat Pulo, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.

Sejak dikeluarkan larangan bagi pengamen ondel-ondel dijalanan, sejumlah pengamen tersebut memutuskan berhenti mengamen.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah