UU Perampasan Aset untuk Para Koruptor, Agar Membuat Jera dan Tidak Dapat Menikmati Kekayaan Hasil Korupsi

- 25 Maret 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi.
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi. /ANTARA/HO-21.

KABAR BESUKI - Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana dibutuhkan agar koruptor tidak dapat lagi menikmati kekayaan hasil rasuah sehingga membuat jera.

Hal tersebut dikemukakan oleh Pakar Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago.

Menurutnya pengembalian aset dari banyak kasus korupsi belum berjalan optimal karena beberapa koruptor masih dapat menyembunyikan asetnya dari pengawasan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Faktanya, Obat Umum Satu Ini Bisa Menjaga Tubuh Lebih Aman dari COVID-19 dan Harganya Murah

"Saat ini pengembalian aset (khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi) belum berjalan dengan baik, terbukti para koruptor setelah selesai menjalankan (hukuman) pidananya, masih banyak dari mereka yang tetap bergaya hidup mewah," terang Faisal Santiago, dikutip dari Antara Kamis 25 Maret 2021.

Alhasil, ia berpendapat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan jadi Undang-Undang agar ada efek jera dari para koruptor dan masyarakat tidak tergoda untuk terlibat aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Jangan Disamakan! Influenza dan Flu Merupakan Dua Jenis Penyakit yang Serupa Tapi Tak Sama

"Jika ada UU Perampasan Aset, harapannya orang-orang akan takut melakukan korupsi," terang Faisal.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan menjadi UU dan kemungkinan wajib cepat disahkan karena saat ini masih ada kekosongan hukum dalam menindak para pelaku korupsi, utamanya terkait upaya mengembalikan aset-aset negara dan memiskinkan koruptor.

"Hukuman pidana penjara yang berat, ternyata tidak membawa dampak terhadap berkurangnya para pelaku tindak pidana korupsi. Perampasan aset atau langkah-langkah pemiskinan (terhadap koruptor) merupakan salah satu alternatif yang perlu didukung," sebut Prof Faisal menambahkan.

Baca Juga: Jaga Konservasi Kawasan Sungai, Wabup Sugirah dan Pemkab Banyuwangi Tebar 1000 Ikan di Desa Macanputih

Jika UU itu nantinya sah dan berlaku, akan memberi keadilan dan manfaat bagi masyarakat, mengingat aset-aset negara yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan.

Terkait itu, Faisal meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara jelas dan lengkap.

Baca Juga: 7 Cara Menjaga Alergi Musiman Agar Terkendali Saat Anda Memakai Masker Sepanjang Hari, Cek Penjelasannya

Menurut Faisal, setidaknya ada tiga ketentuan yang harus diatur secara tersurat,

"Pertama, perampasan aset tindak pidana yang melalui putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) ada yang In Rem atau negara mengambil alih aset berdasarkan perintah pengadilan. Kedua, terkait mekanisme pembuktian aset hasil atau yang masih diduga berkaitan dengan kejahatan. Di samping itu, juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," terang Faisal.

Ia menambahkan ketentuan tentang tiga poin itu harus dibuat terang dan tidak multitafsir.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah