DPMPTSP Menemukan Dua Tambak Udang 'Bodong' di Bangkalan

- 27 Maret 2021, 07:10 WIB
DPMPTSP Menemukan Dua Tambak Udah 'Bodong' di Bangkalan
DPMPTSP Menemukan Dua Tambak Udah 'Bodong' di Bangkalan /A Fauzi/Sumber Foto; bangkalankab.go.id

KABAR BESUKI - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Menemukan tambak udang bodong yang tak mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).

Gencar melakukan pemantauan, DPMPTSP lakukan pengawasan serta monitoring kepada pada pengusaha yang berinvestasi di wilayah Bangkalan. Pihaknya menemukan salah satu pengusaha yang tak sesuai dengan aturan yang ada seperti kurangnya persyaratan usaha seperti NIB.

Seperti kata Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana,"Tambak bodong itu tidak ada dokumen perizinan sama sekali, malahan telah beroperasi sejak 1994. Saat ini masih beroperasi, luasnya lebih besar dari dua usaha tambak yang kami targetkan. Tambak bodong itu di luar target kami," dikutip Kabar Besuki dari bangkalankab.go.id.

Baca Juga: Lirik dan Chord ‘Swalla’ oleh Jason Derulo feat Nicky Minaj dan Ty Dolla Sign, Pernah Dicover Lisa BLACKPINK

Baca Juga: Jangan Ragu Menerima Vaksin, Dokter Menjelaskan Jika Efek Sampingnya Menandakan Vaksin Bekerja dengan Baik

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Resmi Merayakan Ulang Tahunnya Hari Ini, Fans Ramaikan Tagar ‘TheLalisaDay’ di Twitter

Pada Jumat, 26 Maret 2021, Jemmi menjelaskan bahwa pantauan terhadap para pelaku usaha tersebut memiliki target khusus, yakni tiga pelaku usaha, dua diantaranya ada di desa Mrandung yang memiliki usaha di bidang tambak, dan satu lagi di Desa/Kecamatan Sepulu berupa klinik medis.

Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan dari Online Single Submission (OSS), Jemmi menjelaskan alasan kenapa tiga target tersebut dalam pengawasan perizinan berusaha sektor penanaman modal itu.

Pihaknya selalu mengedepankan cara persuasif dalam tindakannya. Hal itu diharapkan mampu membenahi para pelaku usaha dalam bidang kelengkapan usahanya, terutama di bidang kelengkapan dokumen-dokumen perizinan usaha.

Bukan hanya tambak yang tidak memenuhi persyaratan, UPT SSW Indonesia juga menjadi lahan yang didatangi oleh DPMPTSP. Dikatakan oleh pihak terkait, bahwa PT tersebut ditengarai memanipulasi data yang ada di Online Single Submission.


Menurut data yang sudah dikumpulkan, investasinya didaftarkan sebagai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) pada tahun 2020 lalu pada OSS.

"Modal usaha PT SSW Indonesia disampaikan senilai Rp 250 juta. Tetapi omzetnya mencapai Rp 2 miliar sekali panen. Dan luasnya hampir 3 Hektar," kata Jemmi.

"Karena pengusaha wajib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang sifatnya pertiga bulan. Tetapi jika di triwulan ketiga masih belum melaporkan, terpaksa NIB bisa kita bekukan dengan koordinasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," Imbuh Jemmi.

Baca Juga: AS Sebut Kampanye Media Sosial China ‘Dipimpin Oleh Negara’ Karena Memboikot Perusahaan Internasional

Baca Juga: Inilah 5 Tanda Orang Memiliki Kecerdasan yang Tinggi, Salah Satunya Memiliki Proses Berpikir yang 'Meta'
 
Selanjutnya pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas jika memang masih ada pengusaha yang belum melengkapi persyaratan yang ada. Para pelaku usaha yang tidak kooperatif tidak segan-segan akan di BAP dan mendapat teguran. Pantauan itu akan terus dilakukan selama tiga bulan kedepan.***

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkini

x