Mudik Lebaran Dilarang, Simak Syarat Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021 Berikut

- 29 Maret 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi Pemudik
Ilustrasi Pemudik /Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Mudik Lebaran 2021 telah resmi dilarang oleh pemerintah. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Masyarakat hanya diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa libur Idul Fitri jika dalam kondisi mendesak.

Wiku Adisasmito selaku Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menyampaikan yang dimaksud kondisi mendesak salah satunya adalah berkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Gawat! Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Membaiknya Ekspektasi Ekonomi Amerika Serikat

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada Minggu, 29 Maret 2021.

Wiku menjelaskan bahwa masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: Jika Anda Termasuk Dalam Golongan Darah Ini, Kemungkinan Akan Berisiko Tinggi Terkena Stroke

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x