Mudik Lebaran Dilarang, Simak Syarat Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021 Berikut

- 29 Maret 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi Pemudik
Ilustrasi Pemudik /Kabar Besuki

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelas Wiku.

Terkait arahan pelarangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Prakirakan BMKG, Hujan Akan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Serta Potensi Bencana di Wilayah Jawa Timur

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Waspadalah dengan Perizinan Akses Mikrofon dan Kamera Oleh Sebuah Aplikasi, Hal Ini Bisa Terjadi

"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Sementara ini, Rudi belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik. Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah