Mudik Lebaran Dilarang, Simak Syarat Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021 Berikut

- 29 Maret 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi Pemudik
Ilustrasi Pemudik /Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Mudik Lebaran 2021 telah resmi dilarang oleh pemerintah. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Masyarakat hanya diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa libur Idul Fitri jika dalam kondisi mendesak.

Wiku Adisasmito selaku Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menyampaikan yang dimaksud kondisi mendesak salah satunya adalah berkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Gawat! Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Membaiknya Ekspektasi Ekonomi Amerika Serikat

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada Minggu, 29 Maret 2021.

Wiku menjelaskan bahwa masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: Jika Anda Termasuk Dalam Golongan Darah Ini, Kemungkinan Akan Berisiko Tinggi Terkena Stroke

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelas Wiku.

Terkait arahan pelarangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Prakirakan BMKG, Hujan Akan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Serta Potensi Bencana di Wilayah Jawa Timur

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Waspadalah dengan Perizinan Akses Mikrofon dan Kamera Oleh Sebuah Aplikasi, Hal Ini Bisa Terjadi

"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Sementara ini, Rudi belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik. Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," ujarnya.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah