Libur Paskah, ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Lokasi Langsung via WA dan Bagi yang Melanggar Akan Kena Sanksi

- 2 April 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan SE Menpan-RB, ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Baca Juga: INFO CUACA HARI INI: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Daerah Berikut

Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan COVID-19, 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x