"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan SE Menpan-RB, ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca Juga: INFO CUACA HARI INI: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Daerah Berikut
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan COVID-19, 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.***