MUI Pusat Akhirnya Lakukan Vaksinasi Gunakan Vaksin AstraZeneca, Wapres: Vaksinasi MUI Pusat Istimewa

- 7 April 2021, 10:22 WIB
MUI Pusat Akhirnya Melakukan Vaksinasi Menggunakan Vaksin AstraZeneca, Wapres: Vaksinasi MUI Pusat Istimewa
MUI Pusat Akhirnya Melakukan Vaksinasi Menggunakan Vaksin AstraZeneca, Wapres: Vaksinasi MUI Pusat Istimewa /PMJ News

KABAR BESUKI - Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dilaksanakan di Jakarta, Rabu 7 April 2021, dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Penyuntikan kepada Pengurus dan anggota MUI tersebut membuktikan bahwa vaksin buatan Inggris itu aman digunakan, meskipun MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya.

"Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan," kata Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sambut Hari Kesehatan Dunia, BPOM Cantumkan Logo ‘Pilihan Lebih Sehat’ pada Produk Siap Konsumsi

Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh ulama dan masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan terkait halal atau haram yang terkandung dalam sebuah vaksin.

Dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan, tegas Wapres.

"Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh," katanya.

Baca Juga: Beredar Informasi Akan Terjadi Tsunami di NTT, BMKG: Berita Tersebut Tidak Benar

Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah.

Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin COVID-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa.

"Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai," ujarnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Konsumsi Mangga Ternyata Bisa Bantu Redakan Stres, Ini Penjelasan Ahli

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi COVID-19.

Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x