Setelah Rilis Edaran Satgas, Kini Menhub Terbitkan Aturan Transportasi Selama Masa Idul Fitri

- 9 April 2021, 09:48 WIB
aturan larangan Menhub /instagram.com/@kemenhub151
aturan larangan Menhub /instagram.com/@kemenhub151 //Prasetyo Bagus P/

KABAR BESUKI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Mesir Dikabarkan Bekerja Sama dengan Sinovac untuk Produksi Vaksin 60 Juta Dosis per Tahun

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bikin Nangis! Inilah Rekomendasi Film yang Berkisah Tentang Perjuangan Seorang Ayah

Selain itu, hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021 mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik, menunjukkan bahwa terdapat 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada larangan mudik.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Pengendalian pada transportasi darat, dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bersin Alergi Hewan Peliharaan, Simak Tips Ini untuk Mengatasinya

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Pak Jokowi Pasti Masuk Surga Karena Pindahkan Ibu Kota, Tidak Usah Beramal Ibadah

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengendalian pada transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x